A. Sektor Formal
Yang dimaksud dengan sektor formal kewirausahaan adalah lapangan atau bidang usaha yang mendapat izin dari pejabat berwenang dan terdaftar di kantor pemerintahan. Badan usaha tersebut apabila dilihat di kantor pajak maupun kantor perdagangan dan perindustrian terdaftar nama dan bidang usahanya. Kegiatan-kegiatan badan usaha tersebut terhimpun dalam bentuk badan usaha seperti BUMN, BUMS atau koperasi. Badan usaha tersebut dapat pula berbentuk PMDN )baik pusat maupun daerah) serta PMA.
Ciri-ciri sektor formal :
- Adanya izin mendirikan usaha dari pemerintah ( SIUP )
- Akta Notaris
- Memiliki Laporan Kuangan yang Jelas
- Rutin Melaporkan Keuangan ke Kantor Pajak setiap bulan dan setiap tahun
- Perbankan
- Transportasi
- Retail
- Distrikbusi
- Komunikasi
- Properti
Ciri-ciri sektor informal :
- Tidak memiliki izin usaha
- Modal yang diperlukan relatif kecil
- Peralatan yang digumakan sederhana
- Tidak terkena pungutan pajak
- Administrasi yang sangat sederhana
Sumber : https://teddywirawan.wordpress.com/2009/08/05/bidang-kewirausahaan/
No comments:
Post a Comment