- Merger
Menurut Abdulkadir Muhammad istilah Merger di Indonesiakan menjadi Penggabungan. Penggabungan sama halnya dengan akuisisi merupakan pengembangan perusahaan yang sudah ada. Pengembangan ini terjadi karena ada beberapa (minimal dua) perusahaan yang bergabung, tetapi salah satunya tetap berdiri, sedangkan yang lainnya bubar karena dilebur kedalam perusahaan yang masih ada.
Menurut Rr. Dijan Widijowati, merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Merger merupakan salah satu cara perusahaan dalam mengatasi persaingan usaha yang terjadi dalam praktik, untuk menciptakan suatu perusahaan yang lebih besar dan kuat dalam pasar, mengingat merger merupakan bagian upaya restrukturisasi untuk menciptakan sinergi dibandingkan cara lain dalam mengatasi persaingan, seperti memfokuskan sumber daya ekonomi yang dimiliki pada segmen tertentu yang lebih kecil.
Merger memiliki tujuan yaitu:
- Memperbesar modal
- Menyelamatkan kelangsungan produksi
- Mengembangkan jalur produksi
- Menciptakan system pasar monopolisitik.
- Memberikan efisiensi dan peningkatan produktifitas bagi perusahaan yang melakukan merger;
- Memberikan penyelesaian dalam beragam masalah, seperti masalah kesulitan keuangan atau masalah ancaman bangkrut (failing firm reasoning);
- Dapat meningkatkan utilisasi kapasitas berlebih (idle capacity), menekan biaya transportasi, dan mengganti manajer berkinerja buruk yang tidak tesedia secara internal;
- Dapat memberikan akses modal dalam internal perusahaan;
- Dapat memberikan manfaat dalam riset dan pengembangan (research & development);
- Dapat menghasilkan biaya produksi yang lebih rendah, penurunan harga, dan peningkatan kualitas barang yang menguntungkan konsumen.
- Dasar hukum utama (Undang-Undang dan peraturan pelaksana);
- Dasar hukum kontraktual;
- Dasar hukum status perusahaan, seperti pasar modal, Penanaman Modal Asing (PMA), Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- Dasar hukum konsekuensi merger;
- Dasar hukum pembidangan usaha.
- Horizontal Merger, dalam arti merger dari 2 (dua) unit usaha atau lebih yang memiliki produk sejenis baik barang atau jasa. Horizontal merger dilakukan untuk mengurangi persaingan industri, memperkuat pangsa pasar, dan memperoleh efisiensi biaya operasional;
- Vertikal Merger, dalam arti merger antara 2 (dua) unit usaha atau lebih yang mempunyai keterkaitan supplier atau pelanggan. Vertical merger dilakukan untuk lebih menjaga kontinuitas produksi dan operasi perusahaan.
- Congeneric Merger, dalam arti merger 2 (dua) unit usaha atau lebih dalam industry sejenis yang tidak memiliki keterkaitan supplier atau pelanggan;
- Conglomerate Merger, dalam arti merger antara dua unit usaha atau lebih dalam industry yang berbeda dan tidak ada keterkaitan satu sama lain, sehingga model ini merupakan diversifikasi usaha untuk mengurangi resiko.
Merger vertical adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk. Misalnya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan badan usaha.
Di pandang dari aspek hukum, bentuk kerjasama ini hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan status badan hukum (dalam hal ini perseroan terbatas).
- Konsolidasi
Konsolidasi atau yang disebut juga sebagai peleburan perusahaan, merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu atau lebih perseroan untuk meleburkan diri dengan perseroan lain dengan membentuk satu perseroan baru, yang masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar (tanpa proses likuidasi), sehingga perseroan-perseroan yang telah membubarkan diri membentuk perusahaan baru. Singkat kata, konsolidasi merupakan penggabungan perusahaan yang bergabung menjadi satu dan membentuk perusahaan baru.
Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger. Dalam merger penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan.
Menurut Abdulkadir Muhammad sebagaimana halnya dengan penggabungan, maka peleburan juga bertujuan untuk mencapai hal-hal berikut:
- Memperbesar jumlah modal;
- Memperbesar sinergi perseroan;
- Menyelamatkan kelangsungan produksi;
- Mengamankan jalur distribusi; dan
- Mengurangi pesaing dan mampu bersaing secara monopolistic.
- Joint Venture
- Para pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya;
- Para pihak cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum;
- Perbuatan hukum tersebut harus mengenai suatu hal tertentu;
- Persetujuan tersebut harus mengenai seuatu hal yang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan ketertiban umum.
Joint venture atau usaha patungan ini dikategorikan sebagai kegiatan penanaman modal asing (“PMA”) sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 huruf (c) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”).
Berdasarkan Pasal 27 UU Penanaman Modal, maka Pemerintah mengoordinasi kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antar instansi Pemerintah dengan Bank Indonesia, antar instansi Pemerintah dengan pemerintah daerah, maupun antar pemerintah daerah. Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal ini dilakukan oleh Badan Kepala Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”). BKPM merupakan lembaga independen non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Presiden kemudian menetapkan Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 3 September 2007 (“Perpres No. 90/2007”).
Joint venture secara umum dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Jadi menurut Amirizal joint venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata – mata berdasarkan suatu perjanjian belaka (contractueel).
Subjek dari joint venture dapat di bagi menjadi dua jenis kerjasama yaitu :
- Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum RI
- Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum asing/lembaga internasional.
- badan usaha Indonesia akan mendapat bantuan pendanaan dengan memanfaatkan modal asing;
- badan usaha Indonesia dapat memanfaatkan kemampuan manajemen asing yang sudah berpengalaman;
- badan usaha Indonesia dapat memanfaatkan dan menembus pasar di luar negeri;
- bagi pihak asing mempermudah akses ke sumber-sumber local;
- pihak asing mempunyai akses untuk masuk ke pasar domestik yang mungkin dimiliki mitra lokal
- Waralaba
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisor dan franchisee. Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya. Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
- Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
- Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
- Memiliki ciri khas usaha, artinya suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas di maksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan dsb.
- Terbukti sudah memberikan keuntungan, maksudnya bahwa usaha tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis untuk mengatasi masalah – masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
- Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat secara tertulis, dimaksud dengan standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis adalah supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama ( standard operational procedure ).
- Mudah diajarkan dan di aplikasikan, maksudnya usaha tersebut mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.
- Adanya dukungan yang berkesinambungan, yaitu dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus – menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi
- Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar, adalah HKI yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
- Kesimpulan
- Dilakukan untuk kepentingan perseroan;
- Dilakukan dengan tidak merugikan kepentingan pemegang saham minoritas;
- Dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan karyawan perseroan;
- Dilakukan dengan tidak merugikan kepentingan pihak kreditur;
- Dilakukan dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha. (Sumber : https://suwardi73.wordpress.com/2014/11/12/bentuk-bentuk-kerjasama-dalam-kegiatan-usaha/ )
No comments:
Post a Comment