1. PERUSAHAAN PERORANGAN
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang
saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja,
yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang
terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha
berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum
yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut
H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak
ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima
bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin
menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini
menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Kebaikan :
• Pemilik bebas mengambil keputusan
• Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
• Rahasia perus ahaan terjamin
• Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Sumber keuangan perusahaan terbatas
• Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
• Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
2. Ciri-ciri perusahaan perseorangan
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
2. FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk
melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki
Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota
tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
• Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
• Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak ter
3. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang
paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan
usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan
Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang
usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh
badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers
ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN
yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan
komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan
adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola
perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan
pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab
sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta
dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
4. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer
dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di
Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain
memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT
ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik
modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2
(dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap
dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang
saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua)
orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan
untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang
ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang
usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan
- PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public)
yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan
jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui
bursa-bursa saham
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
Kebaikan :
* Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
* Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan
saham baru
* Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
* Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena
pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
* Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
* Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain
yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan :
* Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham
akan dikenak an pajak
* Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan
kepada pemegang saham
* Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar
dari CV
* Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.
5. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis
negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah
dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang
baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan
prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri
dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI
(Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian,
dll.
6. KOPERASI
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita
sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang
lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris
Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
7.YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui
undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya
pada tanggal 6 Oktober 2004.
SUMBER : http://adityafebriansyah1.blogspot.co.id/2014/01/bentuk-bentuk-perusahaan-dalam.html
PROGRAM PINJAMAN MUDAH
ReplyDeleteDalam masa-masa ekonomi yang tidak menentu, ramai yang mendapati diri mereka menghadapi situasi di mana mereka boleh menggunakan bantuan kewangan. Sama ada untuk kecemasan, pembaikan rumah, menggabungkan hutang atau percutian keluarga - pinjaman peribadi yang rendah adalah cara yang selamat dan boleh dipercayai untuk memenuhi keperluan kewangan anda. Di Alta Finance LLC, kami pakar dalam program pembiayaan Pinjaman yang boleh dipercayai dan cekap. Hubungi kami hari ini menggunakan e-mel syarikat kami: altafinancellcfunding@gmail.com atau melalui teks +1 702 805-0119